Untitled Document
CARI BERITA |
 |
|
 |
ARSIP BERITA |
 |
September, 2010 Agustus, 2010 Juli, 2010 Juni, 2010 Mei, 2010 April, 2010 Maret, 2010 Februari, 2010 Januari, 2010 Desember, 2009 November, 2009 Oktober, 2009
|
|
 |
 |
|
|
|
|
|
|
Halaman Berita
[ 09/02/2010, 12:32 WIB ] Waspadai Kriminalitas Pendatang
 |
| Tindak pidana dengan pelaku warga luar daerah, nampaknya mulai marak di Pacitan. Dalam minggu – minggu ini saja, jajaran Polres Pacitan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan pelaku dari luar. Bahkan satu diantaranya berasal dari luar jawa | Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin saat dikonfirmasi menyatakan, terbongkarnya tindak kriminalitas dengan pelaku luar ini menjadi bukti bahwa mobilitas dan perekonomian di Pacitan semakin meningkat. Ini juga mengandung konsekwensi yang tidak ringan, terutama mengantisipasi hadirnya para pendatang dengan berbagai kepentingan.
Menyikapi persoalan tersebut tandas Sukimin, peran serta masyarakat menjadi kunci utama. Karena modus yang sering digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan kelengahan korban. Untuk itu warga diminta pro aktif melaporkn setiap kejadian kriminalitas ke pihak yang berwajib, agar kasusnya dapat segera ditangani. Selain itu masyarakat juga diimbau tetap waspada serta selektif terhadap orang asing atau pendatang.
Sebagai tindakan preventif Jajaran Polres Pacitan akan mengintensifkan patroli, dengan sasaran utama tempat-tempat strategis. Sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat polisi rutin melakukan penyuluhan melalui peran Babinkamtibmas. Ditanya apakah perlu dilakukan razia administrasi kependudukan, AKP Sukimin menyatakan belum perlu.
Lebih lanjut Sukimin mengatakan, awal tahun 2010 ini dalam kegiatan rutin. Jajaran Polres Pacitan berhasil membongkar 7 kasusu kriminalitas, dan mengamankan 8 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 2 sepeda motor, 40 gram emas, tiga handpone serta seperangkt alat pengeras suara. Selain kasus Pencurian dengan pemberatan kasus lainya berupa penganiayaan dan tindak pidana ringan. (Riz) | | |
|