::: Pacitan Online :::
 
 
 
 
 
Jum'at, 03 September 2010 
    DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945. KITA SUKSESKAN REFORMASI GELOMBANG KEDUA. UNTUK TERWUJUDNYA KEHIDUPAN BERBANGSA YANG MAKIN SEJAHTERA, MAKIN DEMOKRATIS DAN MAKIN BERKEADILAN
      Menu Utama
 
Selayang Pandang  
Pemerintahan  
Kecamatan  
Sarana & Prasarana   
Sektor  
Pariwisata & Investasi
Produk Hukum  
Organisasi
 
 
       E-Mail Pemkab Pacitan
 
Login E-mail
 
       Hit Counter
 
118380
 
       Cuaca Hari Ini
 
cerah/berawan
cerah/berawan 22-32
 
      Link Cepat
 

Provinsi Jatim

TELECENTER

PACITAN TOURISM

BUKU ELEKTRONIK

PETA ONLINE PSE 2005 PPLS/ RTS 2008

DEPARTEMEN DALAM NEGERI RI

PACITAN MENUJU GEOPARK

PACITAN TEMPO DOELOE
 
      Situs Lain
 
      
 
      Sambutan Bupati
   
 
 
     
 

                   B U P A T I    P A C I T A N

 

                         

 

SAMBUTAN BUPATI PACITAN PADA ACARA PENILAIAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA

KOMPETISI ANTAR KABUPATEN / KOTA 

TANGGAL   :  25 Agustus 2009.

         

 

Assalamu ’alaikum Wr. Wb.

 

Yang saya hormati Saudara Ketua Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik dalam rangka Pelaksanaan Kompetisi antar Kabupaten / Kota dari Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara beserta rombongan;

Yang saya hormati Saudara Ketua DPRD Kabupaten Pacitan;

Yang saya hormati Saudara Anggota Muspida Kabupaten Pacitan

Yang saya hormati Ketua Pengadilan Negeri Pacitan

Yang saya hormati Saudara Wakil Bupati Pacitan

Yang saya hormati Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan beserta para Asisten;

Para  Pimpinan SKPD, Hadirin dan Undangan yang berbahagia.

 

                Dalam kesempatan yang membahagiakan dan Insya Allah penuh berkah ini, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan nikmat dan karunia-Nya, pada hari ini, Selasa tanggal 25 Agustus 2009, kita dapat berkumpul di Ruang Peta ini, untuk bersama-sama mengikuti penilaian kinerja pelayanan publik antar Kabupaten/Kota dalam keadaan sehat wal afiat, tanpa aral yang berarti.

                Kami menyambut baik dan sangat mendukung atas kegiatan penilaian kinerja pelayanan publik ini, karena menurut kami, di era global yang penuh dengan kompetisi yang sangat ketat saat ini, sudah  saatnya  kita mengubah  pola  pikir dan  perilaku   aparatur pemerintah dari pendekatan minta dilayani dan sebagai penguasa, menjadi pelayan masyarakat yang cepat, akurat dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Kami berprinsip, puasnya masyarakat atas pelayanan yang kami berikan, merupakan kepuasan kami pula. Dan keprihatinan masyarakat terhadap pelayanan yang kami berikan , merupakan keprihatinan kami pula.  Untuk itu, kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan bentuk pelayanan publik yang sudah baik, dan selanjutnya berusaha untuk memperbaiki sistem pelayanan yang mungkin belum dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

                Bapak Ketua Tim Penilai beserta rombongan dan hadirin yang saya hormati.

Sebagaimana kita sadari, bahwa terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas ( prima ), merupakan salah satu ciri pemerintahan yang baik ( good governance ), sebagai tujuan dari pendayagunaan  aparatur negara  dan konsekwensi logis,   bahwa pemerintahan dibentuk adalah untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mengamanatkan agar aparatur negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, produktif, transparan dan bebas dari KKN. Adapun perwujudan dari sikap aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tersebut, antara lain tercermin dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

                Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap Pimpinan SKPD menandatangani Pakta Integritas dalam rangka untuk mewujudkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

                Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan, baik berupa barang maupun jasa. Berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengandung spirit untuk terciptanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

          Pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian dan peningkatan kualitas pelayanan.

                Disamping itu, kemajuan teknologi informasi, juga merupakan solusi dalam memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintahan melalui jaringan informasi online, perlu terus dikembangkan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga memungkinkan tersedianya data dan informasi pada instansi pemerintah yang dianalisis dan dimanfaatkan secara cepat, akurat dan aman.

 

                Bapak Ketua Tim Penilai, hadirin dan undangan yang saya hormati.

                Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas  ( prima ) sebagaimana telah saya sampaikan di muka, maka Pemerintah Kabupaten Pacitan melakukan berbagai upaya secara sistematis, terprogram, bertahap dan berkesinambungan

                 Dalam kesempatan ini yang akan kami paparkan dihadapan Bapak, Ibu sekalian adalah kondisi secara umum, sedangkan rincian secara detail akan dapat Bapak Ibu lihat dan cermati pada Profil Pemerintah Kabupaten Pacitan yang ada di hadapan Bapak Ibu semua.

                Adapun gambaran secara umum Profil Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain sebagai berikut :

 

1.                   Kebijakan Deregulasi dan Debirokratisasi Pelayanan Publik.

                           Dalam rangka penyederhanaan peraturan perundang-undangan serta penataan kelembagaan, kepegawaian dan tatalaksana dalam upaya pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menetapkan beberapa kebijakan dan strategi bidang pelayanan antara lain :

a).       Penyederhanaan mekanisme pelayanan publik.

Dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan,  prosedur pelayanan yang sebelumnya melalui unit-unit pelayanan terkait, saat ini telah terlayani oleh Kantor Pelayanan Perizinan sebagai unit pelayanan terpadu satu pintu sehingga waktu pelayanan dapat di pangkas.  Model pelayanan terpadu ini dapat kami sampaikan antara lain tentang izin gangguan dan izin laboratorium, yang saat ini dapat terlayani hanya dalam waktu 1 hari saja.

Penyederhanaan prosedur ini tidak hanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perijinan saja, tetapi juga oleh SKPD yang lain, antara lain : prosedur operasional bidang pendidikan dengan SK. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, sedangkan prosedur operasional bidang administrasi kependudukan, didukung dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengurusan Akta Kelahiran Melalui Tenaga Penolong Persalinan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati ini, maka petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang akan datang dan mengantar  ke tempat persalinan.

b).       Organisasi yang ditetapkan sebagai Unit Pelayanan.

            Kantor Pelayanan Perizinan, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan ( Puskesmas ), Dinas Pendidikan,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

c).          Penetapan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Satu Pintu.

                Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan ditetapkan sebagai UPT Satu Pintu dengan Perda No. 21 Tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.

                        Sedangkan jenis pelayanan terpadu yang dilimpahkan pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi 80 jenis perijinan    .

                        Adapun Unit Pelayanan yang ditetapkan untuk mengelola keuangan sendiri berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 14 Tahun 2006,  adalah RSUD sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang berhak mengelola keuangan sendiri.

d).      Penetapan maklumat/janji pelayanan.

                        Maklumat atau janji pelayanan dituangkan pada setiap layanan yang langsung kepada masyarakat, yang terdapat pada 15 SKPD,   antara lain :  Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kantor Pelayanan Perizinan, BKD, Kantor Diklat dan lain-lain.

e).       Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.

                        Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menetapkan standar pelayanan publik yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan maupun yang ditetapkan oleh Kepala SKPD.

 

2.         Kebijakan Peningkatan Partisipasi Masyarakat.

                Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pacitan mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik dengan berbagai kebijakan, antara lain :

a).       Peraturan tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

                         Peraturan tentang hal ini menyangkut tiga hal,    yaitu : pertama,  Untuk Kelembagaan Masyarakat diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, kedua,  Puskesmas Enterpreneur diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan Nomor 440/117/408.36/2008, dan yang ketiga adalah  kegiatan Bedah Rumah.

                        Dalam tahun 2008 dan 2009  Program Bedah Rumah bagi masyarakat kurang mampu di Pacitan mencapai 1066 unit dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 5.137.245.000,- (Lima Milyar Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Adapun program Padat Karya Pembangunan Jalan desa dikemas dalam bentuk Tilik Warga Gerbang Emas Terpadu, yang dilaksanakan setiap bulan sekali.

b).      Pembentukan Sekretariat Penanganan Pengaduan Masyarakat.

                                Dibentuk melalui Peraturan Bupati Pacitan Nomor 18 Tahun 2006, dengan pusat pengaduan pada Inspektorat Kabupaten Pacitan.       

c).      Unit pelayanan yang mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

                                Dari 30 SKPD yang ada, seluruh proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat melibatkan masyarakat.  Proses pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat antara lain : Ijin HO yang didukung persetujuan lingkungan, penyusunan RAPBD melalui Musrenbang, Penyusunan Perda dengan terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada masyarakat.

d).      Kegiatan pertemuan dan forum komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan LSM, dilaksanakan antara lain melalui kegiatan : Tilik Warga Gerbang Emas Terpadu , Musrenbang, Local Government Support Program ( LGSP ) dan Forum Kerja sama antar Kabupaten, baik kerja sama PAWONSARI  ( Pacitan, Wonogiri, Wonosari ) maupun kerja sama KARISMAPAWIROGO        (Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Magetan, Pacitan, Ngawi dan Ponorogo).

 

 

3.     Kegiatan Pemberian Penghargaan dan Penerapan Sanksi.

   Dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur, maka Pemerintah Kabupaten Pacitan memberi reward bagi PNS yang    berprestasi    dan punishment   bagi yang   melanggar. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

                       Selain itu dalam Peraturan Bupati Dimaksud mengharuskan setiap Pimpinan SKPD agar memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan disiplin jam kerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun secara terus menerus. Kemudian Pemerintah Kabupaten Pacitan juga memberikan penghargaan kepada pegawai atau unit pelayanan yang menunjukkan prestasi kerja yang baik, baik atas nama SKPD maupun atas nama individu.

                        Selain memberikan penghargaan bagi PNS yang berprestasi, melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009, kami juga melimpahkan kepada Pejabat Eselon terendah untuk memberikan sanksi terhadap PNS yang melanggar.

                        Untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati ini, di setiap SKPD telah dipasang slogan-slogan yang berisi himbauan dan peringatan tentang pentingnya disiplin bagi aparatur.

 

4).       Pembinaan Teknis terhadap Unit Pelayanan Publik.

            Upaya Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam melakukan pembinaan terhadap unit Penyelenggara Pelayanan dilakukan secara terus menerusdan berkesinambungan, antara lain melalui:

a). Sosialisasi kebijakan pelayanan publik kepada unit pelayanan publik.

                            Untuk mendukung sosialisasi tersebut, pada tahun 2007 dilaksanakan sosialisasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat dengan nara sumber dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, kemudian tahun 2008 dilaksanakan sosialisasi penyusunan SOP. Selain itu sosialisasi juga dilaksanakan setiap bulan melalui pelaksanaan RAKER Bupati dengan SKPD.

b).           Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh pembina pelayanan publik.

                       Untuk mengetahui sejauh mana unit pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka sesuai Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/201/408.21/2008, pada tahun 2008 telah dilakukan evaluasi pelayanan publik terhadap 30 SKPD. Kemudian pada  bulan Juli 2009, dilakukan evaluasi kembali dalam rangka untuk mengetahui apakah kekurangan yang telah kami rekomendasikan tahun 2008 sudah dilakukan perbaikan.

c).            Unit pelayanan yang menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.

                            Dari 30 SKPD yang dimonitor dan di evaluasi, 30 SKPD telah menindaklanjuti dalam hal Standar Pelayanan Publik (SPP),  9 SKPD menindaklanjuti IKM, sedangkan tindak lanjut untuk SOP telah dilaksanakan oleh 24 SKPD.

 

5.              Korporatisasi Unit Pelayanan Publik.

                              Pola pengelolaan pelayanan publik dengan pihak ketiga kami lakukan antara lain bekerja sama dengan PT. El-John Tirta Mas untuk pengelolaan tempat wisata Teleng Ria. Adapun pengelolaan sebagian dengan pihak ketiga antara lain pengelolaan MCK di terminal bus Pacitan, pengelolaan MCK di Pasar Minulyo dan pengelolaan kebersihan di RSUD Pacitan.

                             Sedangkan BUMD yang dibentuk dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain :  PDAM melalui Perda Nomor 2 Tahun 1992 yang telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 25 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM.  Adapun  Perusahaan Daerah Aneka Usaha diatur melalui Perda No. 10 tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.

 

6.         Pengembangan Manajemen Pelayanan.

            Dalam upaya penyempurnaan sistem dan prosedur terhadap bisnis internal pada unit pelayanan, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melakukan langkah-langkah, antara lain :

a).     Melaksanakan survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan secara mandiri olehSKPD.

b).     Semua SKPD diwajibkan menerapkan dan/atau menyusun Standar Pelayanan Publik.

c).     Unit Pelayanan yang telah melaksanakan pelayanan sesuai prosedur tetap adalah Pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, RSUD Pacitan dan Dinas Kehutanan Dan Perkebunan.

d). Melaksanakan pola pelayanan jemput bola, antara lain :  Pelayanan Akte Kelahiran dengan mengadakan MOP (Modus Operasi Pria), pelayanan SIUP, TDP, Ijin Usaha Angkutan dan layanan bus sekolah di Kecamatan Bandar , yang diatur dalam Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/72/408.21/2008.

e). Melaksanakan pola pelayanan masyarakat rentan.

Kebijakan ini dilaksanakan antara lain melalui pembebasan retribusi izin usaha perdagangan dan TDP bagi usaha kecil dan IMB bagi masyarakat kurang mampu, dimana setiap bulan membebaskan 10 orang, sehingga sampai 2008 telah mencapai 110 orang yang dibebaskan dari retribusi IMB. Disamping itu untuk menampung para usia lanjut dibentuk Panti Wredha, yang  menampung 40 orang penghuni.

Kemudian melalui Keputusan Bupati Nomor 188.45/649/408.21/2007 tentang Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) telah memberi bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu yang mana dari tahun 2007 s/d2009 telah menyalurkan bantuan kepada 4.962 siswa kurang mampu atau sebesar Rp. 576.040.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Puluh Rupiah)

f).      Menerapkan sambungan langsung telephon ( Hot-Line Service ) untuk pelayanan dengan nomor  0357–881142 sedangkan  untuk pengelolaan pelayanan melalui SMS dengan nomor  081 335 307575.

 

7.         Kebijakan Peningkatan Profesionalisme Pejabat/Pegawai di Bidang Pelayanan Publik

                        Kebijakan yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas pejabat/pegawai yang langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik antara lain :

a).           Penerapan 21 jenis jabatan fungsional , antara lain : Penyuluh KB, Analis Kepegawaian, Penyuluh Pertanian, Dokter, Perawat,  Bidan, Penilik, Pamong Belajar,  Pustakawan, Arsiparis dan lain-lain.

b).           Mengadakan pelatihan yang langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain : Magang aparatur pelayanan perizinan di Kota Cimahi dan kabupaten Kuningan, Magang di kota Tarakan dalam bidang layanan perizinan dan pengelolaan teknologi informasi.  Sedangkan prosentase rata-rata alokasi anggaran untuk pembiayaan pelatihan teknisi baru sebesar 0,015 % atau sebesar Rp. 475.000.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

                                        Disamping itu juga memberikan beasiswa bagi 2 orang untuk mengikuti pendidikan tugas belajar program S-2 PGSD dan 6 orang untuk pendidikan dokter spesialis.

 

8.              Penghargaan di Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

                        Penghargaan yang pernah diperoleh Pemerintah Kabupaten Pacitan di bidang pelayanan publik antara lain sebagai berikut :

a).        Penghargaan Adipura Tahun 2008 dan 2009 katagori Kota Kecil.

b).        Penghargaan dari Presiden RI dalam keberhasilan meningkatan produksi beras diatas 5 % tahun 2009.

c).        Penghargaan dari Departemen Kehutanan RI tentang pelaksanaan GN-RHL/GERHAN tahun 2005 untuk kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2008.

d).        Penghargaan Piala Adhibhakti Tani Tahun 2007 dari Menteri Pertanian RI.

e).        Penghargaan dari Menteri PU dalam rangka peringatan Hari Air se dunia Tahun 2006.

f).         Penghargaan Kantor Pelayanan Perizinan sebagai Unit Pelayanan Percontohan kategori BAIK dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008.

Pacitan, 27 Aug 2009


     
 
   

 

 

      Cari Berita
 
Masukkan kata :
Arsip Berita :
 
Halaman Berita | Arsip Berita
 
      Ke Surat Elektronik
Daftar Paket Kegiatan SKPD
  Daftar Paket Kegiatan SKPD Tahun 2010  
      APBD Pemkab Pacitan
  APBD Pemkab Pacitan 2010
Permendagri 25 Th 2009
 
      Link Website
   RADIO SWARA PACITAN
 DINAS PENDIDIKAN
 
       Informasi
  Penerimaan Praja IPDN 2009-2010

DRAF RAPERDA DISTAMBEN

Dinas Pertambangan dan Energi menyiapkan tiga draf raperda yang baru
Demi kesempurnaan draf tersebut diminta partisipasi masyarakat untuk memberi masukan dan saran sehingga dapat bermanfaat dan dapat menjadi pedoman bersama
Untuk ketiga draf raperda tersebut dapat di download pada menu Pengumuman / Pengumuman Umum
Masukan dan saran ditunggu sampai dengan tanggal 12 mei 2010


PELAYANAN MASYARAKAT

Bagi anda yang ingin mengurus ijin dll, KLIK Pelayanan Publik untuk mengetahui syarat apa yang harus anda penuhi dan berapa waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya.


 
       Artikel / Resensi Buku
  Pengkajian Implementasi Beban Kerja Guru
[ dikirim oleh Litbang ]

PENELITIAN POTENSI BRIKET BATUBARA DI
[ dikirim oleh Litbang ]

Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2009
[ dikirim oleh Organisasi ]

 
 
 
 
 
 
Powered by Pemkab Pacitan © 2008, untuk pacitankab.go.id
Situs ini kan lebih maksimal berjalan pada resolusi 1024 X 768 dan di Browser IE 5+