Pasal 26
(1) Bagian Administrasi Sumber Daya Alam melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan di bidang Adminsitrasi Pertanian, Administrasi Lingkungan Hidup, Administrasi Energi dan Sumber Daya Mineral serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
a. Penyusunan dan pengolahan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang administrasi pertanian;
b. Penyusunan dan pengolahan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang administrasi lingkungan hidup;
c. Penyusunan dan pengolahan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang adminsitrasi energi dan sumber daya mineral.
Pasal 27
(1) Bagian Administrasi Sumber Daya Alam membawahi :
a. Sub Bagian Administrasi Pertanian;
b. Sub Bagian Administrasi Lingkungan Hidup;
c. Sub Bagian Administrasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam.
Pasal 28
(1) Sub Bagian Administrasi Pertanian mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang administrasi pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
b. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pertanian;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasaran produk Pertanian;
d. Menyiapkan bahan monitoring dan pemantauan pemasaran pertanian;
e. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang pertanian;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Administrasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang administrasi lingkungan hidup;
b. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang lingkungan hidup;
c. Menyiapkan bahan koordinasi bidang lingkungan hidup;
d. Menyiapkan bahan monitoring dan pemantauan bidang lingkungan hidup;
e. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang lingkungan hidup;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Administrasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang administrasi energi dan sumber daya mineral;
b. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. Menyusun dan mengolah data di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. Menyiapkan bahan monitoring dan pemantauan di bidang energi dan sumber daya mineral;
f. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya.