Pasal 23
(1) Bagian Administrasi Perekonomian melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta monitoring di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan kelautan, industri dan perdagangan dan pemasaran, penanaman modal, koperasi, perusahaan daerah dan perbankan daerah, perkreditan rakyat, pariwisata, transportasi dan perhubungan serta melaksanakan telekomunikasi serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :
a. Penyusunan dan pengolahan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang sarana perekonomian;
b. Penyusunan dan pengolahan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang produksi daerah;
c. Penyusunan dan pengolahan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pemasaran.
Pasal 24
(1) Bagian Administrasi Perekonomian membawahi :
a. Sub Bagian Sarana Perekonomian;
b. Sub Bagian Produksi Daerah;
c. Sub Bagian Pemasaran.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian.
Pasal 25
(1) Sub Bagian Sarana Perekonomian mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang sarana perekonomian;
b. Menyusun dan mengolah bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan transportasi, perhubungan dan komunikasi;
c. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang penanaman modal;
d. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perkoperasian dan perkreditan rakyat;
e. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan sarana perekonomian;
f. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang sarana perekonomian;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang produksi daerah;
b. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis peningkatan produksi bidang perusahaan daerah dan perbankan daerah;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan produksi daerah;
d. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang Produksi Daerah;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Pemasaran mempunyai tugas :
a. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perindustrian, perdagangan dan pemasaran produk daerah;
b. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang pemasaran pariwisata;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasaran produk daerah;
d. Menyusun dan mengolah data produk-produk daerah;
e. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang pemasaran;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.