Pasal 12
(1) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta monitoring di bidang agama, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemuda, olah raga dan peranan wanita serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan dan pengumpulan data serta menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan bidang agama, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemuda, olah raga dan peranan wanita;
b. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan di bidang agama, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemuda, olah raga, peranan wanita dan kepramukaan;
c. Pelaksanaan monitoring dan fasilitasi pemberian bantuan di bidang agama, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemuda, olah raga, peranan wanita dan kepramukaan.
Pasal 13
(1) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
a. Sub Bagian Pendidikan dan Mental Spiritual;
b. Sub Bagian Kesehatan dan Bina Sosial;
c. Sub Bagian Pemuda, Olah Raga dan Peranan Wanita.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 14
(1) Sub Bagian Pendidikan dan Mental Spiritual mempunyai tugas :
a. Menyusun dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang pendidikan baik formal maupun informal, agama dan kepramukaan;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, agama dan kepramukaan;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberian bantuan organisasi/lembaga pendidikan, keagamaan dan kepramukaan;
d. Memproses rekomendasi kegiatan di bidang pendidikan, agama dan kepramukaan;
e. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kerukunan intern dan antar umat beragama;
f. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan peringatan hari-hari besar agama;
g. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang pendidikan dan mental spiritual;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Kesehatan dan Bina Sosial mempunyai tugas :
a. Menyusun dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang kesehatan dan sosial;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan dan sosial;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberian bantuan organisasi/lembaga di bidang kesehatan dan sosial;
d. Memproses permohonan rekomendasi kegiatan sosial kemasyarakatan;
e. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan peringatan hari besar nasional dan peringatan hari besar yang lain sesuai dengan bidangnya;
f. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang kesehatan dan sosial;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Pemuda, Olah Raga dan Peranan Wanita mempunyai tugas :
a. Menyusun dan mengolah bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang pemuda, olah raga dan peranan wanita;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan di bidang pemuda, alah raga dan peranan wanita;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberian bantuan organisasi pemuda, olah raga dan peranan wanita;
d. Memproses permohonan rekomendasi kegiatan organisasi pemuda, olah raga, dan peranan wanita;
e. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan peringatan hari besar nasional dan peringatan hari besar lainnya sesuai dengan bidangnya;
f. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi kegiatan di bidang pemuda, olah raga, dan peranan wanita;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.