BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR 35 TAHUN 2007
B A B II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas Kehutanan dan Perkebunan merupakan unsur pelaksana bidang kehutanan dan perkebunan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan kehutanan dan perkebunan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan ;
(3) Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Kehutanan dan Perkebunan;
b. Penyelenggaraan urusan kehutanan dan perkebunan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Kehutanan dan Perkebunan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Dinas Kehutanan dan Perkebunan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Kehutanan;
d. Bidang Perkebunan;
e. Bidang Perlindungan Tanaman;
f. Bidang Penyuluhan;
g. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengembangan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, masing-masing UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
B A B III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian.
Pasal 5
(1) Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Mempersiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan disiplin pegawai;
i. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
j. Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program,Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangka perumusan rencana dan program pembangunan bidang Kehutanan dan Perkebunan;
b. Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan;
c. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
d. Menyusun laporan kegiatan Bidang Kehutanan dan Perkebunan;
e. Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi bidang Kehutanan dan Perkebunan;
f. Melaksanakan pengelolaan data statistik bidang kehutanan dan perkebunan;
g. Melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan dengan instansi pelaksana penelitian dan pengembangan;
h. Melaksanakan koordinasi usulan perencanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi prasarana dengan instansi pelaksana pembangunan;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas;
b. Melaksanakan pengelolaan anggaran;
c. Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
d. Menyiapkan keuangan perjalanan dinas dan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran dinas;
e. Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bidang Kehutanan
Pasal 7
(1) Bidang Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan bidang rehabilitasi lahan dan pengembangan hutan rakyat, pelestarian hutan dan konservasi alam dan pengusahaan hasil hutan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kehutanan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan bahan penyusunan perencanaan teknis operasional pembinaan, pengelolaan dan perizinan bidang kehutanan;
b. Penyiapan bahan penetapan kebijaksanaan teknis bidang rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam, pengembangan dan penatagunaan hutan, serta pengusahaan hasil hutan;
c. Penyiapan bahan pembinaan rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis, kawasan hutan pantai dan lahan penambangan;
d. Pengumpulan bahan guna penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang kehutanan;
e. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis bidang kehutanan;
f. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kehutanan.
Pasal 8
(1) Bidang Kehutanan membawahi :
a. Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pengembangan Hutan Rakyat;
b. Seksi Pelestarian Hutan Dan Konservasi Alam;
c. Seksi Pengusahaan Hasil Hutan.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kehutanan dan Perkebunan.
Pasal 9
(1) Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pengembangan Hutan Rakyat, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pembinaan teknis penanaman, pengkayaan dan perluasan tanaman pada lahan kritis;
b. Melaksanakan pembinaan dalam rangka penanaman, pemeliharaan, pengembangan hutan rakyat dan kebun bibit;
c. Melaksanakan penyiapan rancangan teknis penghijauan, pembibitan dan rehabilitasi lahan kritis;
d. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan, pengendalian penghijauan dan rehabilitasi lahan kritis;
e. Melaksanakan bimbingan pembuatan dan pemeliharaan unit pelestarian sumber daya alam dan bangunan konservasi;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penghijauan, pengadaan benih, pembuatan pembibitan tanaman hutan dan rehabilitasi;
g. Melaksanakan penyusunan rencana, dan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal bencana alam;
h. Melaksanakan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan hutan kota;
i. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penelitian dan pengembangan serta upaya lainnya dalam rehabilitasi lahan dan pengembangan hutan rakyat;