BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR 26 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana bidang pendidikan dipimpin oleh kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
(3) Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan;
b. Penyelenggaraan urusan Pendidikan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Dinas Pendidikan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pendidikan TK dan SD;
d. Bidang Pendidikan SMP dan SM;
e. Bidang Tenaga Pendidikan;
f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah;
g. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar;
h. Unit Pelaksana Teknis Rumah Pintar;
i. Unit Pelaksana Teknis TK dan Pendidikan Dasar;
j. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama;
k. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas;
l. Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Kejuruan;
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, masing-masing UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penyusunan program, evaluasi, pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Pengkoordinasian penyusunan program kerja, laporan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian;
Pasal 5
(1) Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan perpustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Mempersiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan disiplin pegawai;
i. Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
j. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
a. Menyiapkan bahan perumusan rencana dan program pembangunan di bidang Pendidikan;
b. Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan;
c. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program;
d. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pendidikan;
e. Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi bidang Pendidikan;
f. Melaksanakan pengelolaan data statistik bidang pendidikan;
g. Melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan dengan instansi pelaksana penelitian dan pengembangan;
h. Melaksanakan koordinasi usulan perencanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi prasarana dengan instansi pelaksana pembangunan;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas;
b. Melaksanakan pengelolaan anggaran;
c. Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
d. Menyiapkan keuangan perjalanan dinas dan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran dinas;
e. Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bidang Pendidikan TK dan SD
Pasal 7
(1) Bidang Pendidikan TK dan SD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang Pengajaran, Pengelolaan Pendidikan, Penyediaan Sarana dan Prasarana TK dan SD serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan TK dan SD mempunyai fungsi :
a. Pembinaan pelaksanaan kurikulum / pengajaran TK dan SD;
b. Pembinaan administratif pengelolaan TK dan SD;
c. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan TK dan SD dan program kegiatan Wajib Belajar;
d. Pelaksanaan pendataan dan evaluasi kelembagaan TK dan SD.
Pasal 8
(1) Bidang Pendidikan TK dan SD membawahi :
a. Seksi Pengajaran TK dan SD;
b. Seksi Pengelolaan Pendidikan TK dan SD;
c. Seksi Sarana dan Prasarana TK dan SD.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD.
Pasal 9
(1) Seksi Pengajaran TK dan SD, mempunyai tugas :
Kembali