BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR 30 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan merupakan unsur pelaksana bidang cipta karya, tata ruang dan kebersihan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan mempunyai tugas melaksanakan urusan cipta karya, tata ruang dan kebersihan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan;
(3) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang cipta karya, tata ruang dan kebersihan;
b. Penyelenggaraan urusan cipta karya, tata ruang dan kebersihan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang cipta karya, tata ruang dan kebersihan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Cipta Karya;
d. Bidang Tata Ruang;
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
Pasal 5
(1) Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumahtangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Mempersiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan disiplin pegawai;
i. Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
j. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program,Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangka perumusan rencana dan program pembangunan di bidang Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan;
b. Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan;
c. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
d. Menyusun laporan kegiatan Bidang Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan;
e. Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi bidang Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan;
f. Melaksanakan pengelolaan data statistik bidang cipta karya, tata ruang dan kebersihan;
g. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang perencanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas;
b. Melaksanakan pengelolaan anggaran;
c. Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
d. Menyiapkan keuangan perjalanan dinas dan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran dinas;
e. Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bidang Cipta Karya
Pasal 7
(1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan di bidang tata bangunan, tata perumahan, penyehatan lingkungan dan air bersih serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
a. Penyiapan kebijakan dan strategi pembangunan permukiman;
b. Pelaksanaan, pembinaan dan pengaturan serta pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman;
c. Pelaksanaan, pembinaan dan pengaturan serta pengendalian pembangunan sarana air bersih, sanitasi dan drainase di perkotaan dan pedesaan;
d. Pelaksanaan, pembinaan dan pengaturan serta verifikasi teknis bangunan gedung pemerintah;
e. Pengelolaan dan analisis data dalam rangka penyusunan rencana dan dokumentasi.
Pasal 8
(1) Bidang Cipta Karya, membawahi :
a. Seksi Tata Bangunan;
b. Seksi Tata Perumahan;
c. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Cipta Karya.
Pasal 9
(1) Seksi Tata Bangunan, mempunyai tugas :
a. Merencanakan penataan bangunan dan lingkungannya;
b. Melaksanakan pembangunan, pengaturan dan penghapusan gedung daerah dan rumah dinas;
c. Melaksanakan upaya keselamatan bangunan gedung daerah dan bangunan umum lainnya;
d. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tata bangunan;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Tata Perumahan, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan perencanaan pembangunan, perbaikan dan peremajaan perumahan serta prasarana dan sarana lingkungannya;
b. Melaksanakan pembangunan, perbaikan dan peremajaan perumahan serta prasarana dan sarana lingkungannya;
c. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan perumahan dan permukiman;
d. Melaksanakan pengaturan pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman;
e. Melaksanakan pengawasan dan penelitian pendirian gedung bangunan umum lainnya;
f. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan tata perumahan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih, mempunyai tugas :
a.