BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 41 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
(3) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Kesatuan Bangsa;
d. Bidang Sosial Politik;
d. Bidang Perlindungan Masyarakat;
e. UPT Pemadam Kebakaran;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian.
Pasal 5
(1) Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumahtangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Menyiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan disiplin pegawai;
i. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
j. Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
a. Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangka perumusan rencana dan program pembangunan di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
b. Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan;
c. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
d. Menyusun laporan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;