BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 40 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan dan penanaman modal Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal;
(3) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan dan penanaman modal;
b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan dan penanaman modal;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Ekonomi;
d. Bidang Sosial dan Budaya;
e. Bidang Fisik dan Prasarana;
f. Bidang Penanaman Modal;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian.
Pasal 5
(1) Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Mempersiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan disiplin pegawai;
i. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
j. Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program,Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangka perumusan rencana dan program pembangunan dibidang Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal;
b. Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan;
c. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
d. Menyusun laporan kegiatan bidang Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal;
e. Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi bidang Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal;