BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 44 TAHUN 2007
B A B II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
(3) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
b. Penyelenggaraan urusan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Advokasi dan Pengembangan Institusi;
d. Bidang Keluarga Berencana;
e. Bidang Keluarga Sejahtera;
f. Bidang Pemberdayaan Perempuan;
g. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengembangan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
B A B III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi , pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
Pasal 5
(1) Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Menyiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan disiplin pegawai;
i. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumahtangga, pengadaan dan kepegawaian;
j.