BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 46 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah;
(2) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Pacitan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan program pengawasan;
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan ;
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Pasal 3
(1) Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektur Pembantu Pemerintahan dan Aparatur;
d. Inspektur Pembantu Pembangunan;
e. Inspektur Pembantu Sosial dan Ekonomi;
f. Inspektur Pembantu Keuangan dan Aset;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan masing-masing Inspektur Pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
Pasal 5
(1) Sekretariat membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Mempersiapkan dan mengusahakan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan disiplin pegawai;
i. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
j. Melaksanakan koordinasi pengembangan kualitas sumber daya aparatur dengan instansi pelaksana pendidikan dan pelatihan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
a. Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangka perumusan rencana dan program pembangunan di bidang pengawasan;
b. Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan;
c. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
d. Menyusun laporan kegiatan bidang pengawasan;
e. Mendokumentasikan data hasil pelaksanaan program dan evaluasi bidang pengawasan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.