BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 50 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
(3) Kantor Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
b. Penyelenggaraan urusan lingkungan hidup serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Kantor Lingkungan Hidup, terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pemulihan Kualitas Lingkungan;
d. Seksi Pengembangan Kapasitas Lingkungan;
e. Seksi Pengendalian dan Evaluasi Lingkungan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 4
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan dan mengelola rumah tangga, sarana, prasarana dan perlengkapan;
b. Melaksanakan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Membina dan mengembangkan serta mengelola administrasi kepegawaian;
d. Menyelenggarakan dan mengelola administrasi keuangan;
e. Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
f. Melaksanakan pengelolaan data statistik bidang lingkungan hidup;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Pemulihan Kualitas Lingkungan
Pasal 5
Seksi Pemulihan Kualitas Lingkungan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan koordinasi revitalisasi dan penataan ruang terbuka hijau, kawasan lindung, lahan kritis dan pelestarian sumber daya air;
b. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
c. Melaksanakan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana;
d. Melaksanakan pemantauan dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah berwawasan ramah lingkungan berkoordinasi dengan instansi terkait;
e. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan teknologi pengolahan sampah;
f. Melaksanakan pembinaan teknis pencegahan terjadinya penurunan kualitas lingkungan;
g. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Pengembangan Kapasitas Lingkungan
Pasal 6
Seksi Pengembangan Kapasitas Lingkungan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan program sosialisasi, pemberdayaan dan kemitraan dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kelompok-kelompok potensial dan sektor terkait dalam pengendalian dan penanggulangan dampak lingkungan;
b. Melaksanakan studi, kajian, pengembangan, penerapan dan pembinaan manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan;
c.