BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 48 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan;
(3) Kantor Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. Penyelenggaraan urusan pendidikan dan pelatihan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Kantor Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendidikan Pelatihan Struktural dan Fungsional;
d. Seksi Pelatihan Teknis;
e. Seksi Analisa dan Evaluasi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 4
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan dan mengelola rumah tangga, sarana, prasarana dan perlengkapan;
b. Melaksanakan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Membina dan mengembangkan serta mengelola administrasi kepegawaian;
d. Menyelenggarakan dan mengelola administrasi keuangan;
e. Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
f. Melaksanakan pengelolaan data statistik bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Pendidikan, Pelatihan Struktural dan Fungsional
Pasal 5
Seksi Pendidikan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan perencanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional;
c. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Pelatihan Teknis
Pasal 6
Seksi Pelatihan Teknis mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan perencanaan pendidikan dan pelatihan teknis;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis;
c. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Analisa dan Evaluasi
Pasal 7
Sek