BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 51 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kantor Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan;
(3) Kantor Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
b. Penyelenggaraan urusan ketahanan pangan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Pasal 3
(1) Kantor Ketahanan Pangan, terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
d. Seksi Penganekaragaman Pangan;
e. Seksi Kewaspadaan Pangan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Ketahanan Pangan.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 4
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan dan mengelola rumah tangga, sarana, prasarana dan perlengkapan;
b. Melaksanakan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Membina dan mengembangkan serta mengelola administrasi kepegawaian;
d. Menyelenggarakan dan mengelola administrasi keuangan;
e. Melakukan koordinasi penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
f. Melaksanakan pengelolaan data statistik bidang ketahanan pangan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Ketahanan Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Pasal 5
Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan bahan perencanaan ketersediaan, distribusi dan cadangan pangan;
b. Melaksanakan pemantauan produksi, ketersediaan dan distribusi pangan;
c. Melaksanakan fasilitasi pengembangan lumbung pangan;
d. Melaksanakan pengawasan penerapan standar teknis ketersediaan dan distribusi pangan;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Ketahanan Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Penganekaragaman Pangan
Pasal 6
Seksi Penganekaragaman Pangan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan bahan perencanaan teknis penganekaragaman pangan;
b. Melaksanakan bimbingan, fasilitasi penerapan standar teknis dan promosi pengembangan pangan;
c. Melaksanakan pemantauan dan bimbingan pada konsumsi pangan;
d. Melaksanakan fasilitasi pengembangan pangan lokal dan pangan alternatif;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Kantor Ketahanan Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Kewaspadaan Pangan
Pasal 7
Seksi Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan bahan perencanaan teknis kewaspadaan pangan;