BERITA DAERAH
KABUPATEN PACITAN
NOMOR : 52 TAHUN 2007
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kantor Pelayanan Perizinan merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan, yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pelayanan Perizinan;
(3) Kantor Pelayanan Perizinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan;
b. Penyelenggaraan urusan Pelayanan Perizinan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Kantor Pelayanan Perizinan, terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Informasi dan Pendaftaran;
d. Seksi Pemrosesan dan Penerbitan;
e. Seksi Evaluasi dan Pengendalian;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 4
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan dan mengelola rumah tangga, sarana, prasarana dan perlengkapan;
b. Melaksanakan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Membina dan mengembangkan serta mengelola administrasi kepegawaian;
d. Menyelenggarakan dan mengelola administrasi keuangan;
e. Melakukan koordinasi penyusunan program kerja dan laporan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
f. Melaksanakan pengelolaan data statistik bidang perizinan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Informasi dan Pendaftaran
Pasal 5
Seksi Informasi dan Pendaftaran mempunyai tugas :
a. Memberikan informasi layanan prosedur perizinan;
b. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan Izin;
c. Melaksanakan tata administrasi dan alur perizinan yang jelas dan transparan;
d. Menyerahkan izin yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberian informasi paralel maupun non paralel;
f. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Pemrosesan dan Penerbitan
Pasal 6
Seksi Pemrosesan dan Penerbitan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pemrosesan permohonan perizinan;
b. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka pemrosesan perizinan;
c. Melaksanakan koordinasi penelitian teknis di lapangan sesuai dokumen permohonan izin dengan instansi teknis terkait;
d. Membuat berita acara dan menyusun laporan hasil pelaksanaan penelitian di lapangan;
e. Melaksanakan penetapan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait perihal penyelesaian permasalahan perizinan;
g. Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;