Sekretaris daerah pacitan
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas dan Lembaga Teknis Daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Masing-masing Asisten dipimpin oleh seorang Asisten Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.